Wajib Pajak Orang Pribadi

WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi)

Abang Rian, salam kenal dan semangat pagi selalu, saya Erwin, saya sekarang adalah seorang Wajib Pajak, belum banyak paham dengan apa itu kewajiban saya atas PPh (Pajak Penghasilan), lalau apa makna dari pencatatan dan pembukuan berkenaan dengan pelaporan PPH saya Abang? Sebagai orang yang memeiliki usaha dan mengalami kerugian saaat ini apakah bisa kerugian tersebut diakui dan menjadi faktor pengurang PPh saya Abang? Apalagi saat inibanyak cerita beredar menyatakan WPOP menjadi target , bagaimana penjelasannya Bang? Tolong dibantu dengan sangat, Abang tolong berikan penjelasan tentang hal ini,mohon maaf sebelumnya kalau ada beberapa kata yang kurang berkenan karena keterbatasan saya;

Terimakasih dan tetap semangat.

Salam kenal dan Tetap Semangat,

Senang sekali bisa berkenalan dengan Bapak Erwin, saya ikut bangga Bapak Erwin telah menjadi seorang taat pajak, ikut membangun bangsa dan negara. Prinsip dasar pajak adalah kontribusi wajib setiap warga negara dan atau penduduk Indonesia dengan tidak mendapatkan kontraproduksi langsung, adapun asas yang diterapkan adalah self assesment (setiap Wajib Pajak menghitung beban pajaknya sendiri).

Sebelum kita membahas lebih banyak lagi, ada baiknya kita mereference pada kewajiban pembukuan yang tertuang dalam Pasal 28 UU Nomor 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana disebutkan bahwa pembukuan wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia.

Namun WPOP tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, melainkan cukup dengan melaksanakan pencatatan. Wajib Pajak yang dimaksud adalah WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan NORMA, Perhitungan Penghasilan Netto dan WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Jika melakukan pencatatan, maka penghasilan neto WPOP dihitung dengan cara mengalikan norma penghitungan penghasilan neto dengan penghasilan bruto Wajib Pajak. Besaran (magnitude) norma ini berbeda beda sesuai dengan jenis usaha Wajib Pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh, rugi atas penjualan aktiva yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib pajak dapat dijadikan sebagai biaya. Karena termasuk kategori biaya, kerugian tidak dapat diperhitungkan oleh Wajib pajak yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Jika dibandingkan, pencatatan dan pembukuan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Di samping relatif hemat biaya (misalnya untuk meng-hire tenaga pembukuan), kelebihan pencatatan adalah mudah dalam menghitung pajak. Sedangkan kelemahan pencatatan adalah ada kemungkinan biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh Wajib Pajak lebih besar dari pada persentase norma penghasilan netonya. Sehingga, Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dibandingkan yang seharusnya atau bahkan tetap membayar pajak meskipun ia dalam kondisi rugi.

Tetapi jika Wajib Pajak menyelanggarakan pembukuan, kondisi sebaliknyalah yang terjadi. Pajak benar-benar dihitung dari penghasilan bersih yang diterima oleh Wajib Pajak setelah memperhitungkan biaya-biaya fiskal yang ia keluarkan. Jika menderita rugi, Wajib Pajak juga tidak diwajibkan membayar pajak. Akan tetapi, Wajib Pajak juga mesti bersiap mengeluarkan biaya untuk menyelanggarakan pembukuan misalnya untuk menggaji tenaga pembukuan, membeli software accounting, atau menyewa jasa akuntan publik.

Demikian Bapak Erwin jawaban singkat yang bisa disampaikan dalam forum ini, bila ada hal lain yang perlu didiskusikan lebih lanjut maka dengan senang hati bila Ibu bisa ke markas kami.


Wajib Pajak Orang Pribadi

WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi).. Read more


Oper Kredit

Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit.. Read more


Membuat Perjanjian Jilid 02

Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian.. Read more


Membuat Perjanjian Jilid 01

Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more


Klinik Hukum dan Bisnis

Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more


Hak Atas Kekayaan Intelektual

Bagaimana Mendaftarkan Hak Cipta ?.. Read more


Badan Usaha Jilid 02

Bagaimana Mendirikan CV (Camanditaire Vennoootschap)?.. Read more


Badan Usaha Jilid 01

Badan Usaha Apa yang Baik Buat Bisnis Saya?.. Read more