Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian
Abang Rian, salam, saya Sri Hartanti, saya sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Bali dan sangat menikmati menjadi bagian dari masyarakat Bali. Usaha yang saya jalani selama ini adalah menjual pernak pernik Bali dan sebagian besar customernya adalah orang asing. Saya dalam menjalani bisnis ini sering kali menempelkan materai disetiap kwitansi dan perjanjian dengan customer, tetapi sampai saat ini saya belum mengerti kenapa ini harus dilakukan dan beberapa customer yang bertransaksi besar nilainya meminta perjanjian dengan stempel Notaris. Abang tolong berikan penjelasan, terimakasih sebelumnya dan tetap semangat.
Salam kenal dan Tetap Semangat,
Sebelumnya salut buat Ibu yang telah menjadi seorang entrepreneur dan Sukses Buat Ibu.
Kembali yang menjadi Pinsip dasar dari hubungan setiap pelaku bisnis adalah kepercayaaan (trust), untuk itu segala spirit setiap pelakunya adalah menciptakan “win win solution” dalam memberikan kontribusi optimal bagi setiap pelaku bisnis.
Menarik sekali pertanyaan yang Ibu sampaikan dan rasanya ini dialami sebagian besar teman teman kita lainnya. Dasar hukum dari bea materai ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985, disana disampaikan dengan lugas bahwa “dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Untuk itu yang perlu Ibu perhatikan memberikan materai bukan berarti memberikan kekuatan pada dokumen tersebut sebagai alat bukti nantinya, bahasa umumnya orang bilang “sudah kuat pake materai”. Membubuhkan materai berarti kita telah melaksanakan kewajiban kita dalam “pajak atas dokumen”. Membubuhkan materai dapat dilakukan diawal sebelum ditanda tangani atau setelahnya dengan membawa dokumen tersebut ke kantor pos untuk dilegalisasi dengan tariff yang telah ditentukan.
Adapun yang berhubungan dengan stempel Notaris, hal ini berhubungan dengan kekuatan hukum dari dokumen. Adakalanya cukup dengan melaksanakan “warmeking” dengan meminta Notaris memberikan stempel tetapi bila dirasa sangat significant maka sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Advocat atau Bisnis Konsultant dan berikutnya dibuatkan di muka Notaris sebagai akta otentik.
Demikian Ibu Sri jawaban singkat yang bisa disampaikan dalam forum ini, bila ada hal lain yang perlu didiskusikan lebih lanjut maka dengan senang hati bila Ibu bisa ke kantor kami.
WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi).. Read more
Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit.. Read more
Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian.. Read more
Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more
Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more
Bagaimana Mendaftarkan Hak Cipta ?.. Read more
Bagaimana Mendirikan CV (Camanditaire Vennoootschap)?.. Read more
Badan Usaha Apa yang Baik Buat Bisnis Saya?.. Read more