Membuat Perjanjian Jilid 02

Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian

Abang Rian, salam, saya Sri Hartanti, saya sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Bali dan sangat menikmati menjadi bagian dari masyarakat Bali. Usaha yang saya jalani selama ini adalah menjual pernak pernik Bali dan sebagian besar customernya adalah orang asing. Saya dalam menjalani bisnis ini sering kali menempelkan materai disetiap kwitansi dan perjanjian dengan customer, tetapi sampai saat ini saya belum mengerti kenapa ini harus dilakukan dan beberapa customer yang bertransaksi besar nilainya meminta perjanjian dengan stempel Notaris. Abang tolong berikan penjelasan, terimakasih sebelumnya dan tetap semangat.

Salam kenal dan Tetap Semangat,

Sebelumnya salut buat Ibu yang telah menjadi seorang entrepreneur dan Sukses Buat Ibu.

Kembali yang menjadi Pinsip dasar dari hubungan setiap pelaku bisnis adalah kepercayaaan (trust), untuk itu segala spirit setiap pelakunya adalah menciptakan “win win solution” dalam memberikan kontribusi optimal bagi setiap pelaku bisnis.

Menarik sekali pertanyaan yang Ibu sampaikan dan rasanya ini dialami sebagian besar teman teman kita lainnya. Dasar hukum dari bea materai ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985, disana disampaikan dengan lugas bahwa “dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini”. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
  2. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  3. Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan;
  4. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
  5. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian. Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini.

Untuk itu yang perlu Ibu perhatikan memberikan materai bukan berarti memberikan kekuatan pada dokumen tersebut sebagai alat bukti nantinya, bahasa umumnya orang bilang “sudah kuat pake materai”. Membubuhkan materai berarti kita telah melaksanakan kewajiban kita dalam “pajak atas dokumen”. Membubuhkan materai dapat dilakukan diawal sebelum ditanda tangani atau setelahnya dengan membawa dokumen tersebut ke kantor pos untuk dilegalisasi dengan tariff yang telah ditentukan.

Adapun yang berhubungan dengan stempel Notaris, hal ini berhubungan dengan kekuatan hukum dari dokumen. Adakalanya cukup dengan melaksanakan “warmeking” dengan meminta Notaris memberikan stempel tetapi bila dirasa sangat significant maka sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Advocat atau Bisnis Konsultant dan berikutnya dibuatkan di muka Notaris sebagai akta otentik.

Demikian Ibu Sri jawaban singkat yang bisa disampaikan dalam forum ini, bila ada hal lain yang perlu didiskusikan lebih lanjut maka dengan senang hati bila Ibu bisa ke kantor kami.


Wajib Pajak Orang Pribadi

WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi).. Read more


Oper Kredit

Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit.. Read more


Membuat Perjanjian Jilid 02

Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian.. Read more


Membuat Perjanjian Jilid 01

Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more


Klinik Hukum dan Bisnis

Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more


Hak Atas Kekayaan Intelektual

Bagaimana Mendaftarkan Hak Cipta ?.. Read more


Badan Usaha Jilid 02

Bagaimana Mendirikan CV (Camanditaire Vennoootschap)?.. Read more


Badan Usaha Jilid 01

Badan Usaha Apa yang Baik Buat Bisnis Saya?.. Read more