Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit
Abang Rian, salam kenal dan semangat pagi selalu, saya Budi, saya sekarang sangat frustasi dengan kondisi sekarang, dua hari lalu saya ke BTN dengan niat mengambil sertipikat rumah saya, saya selalu membayar cicilin rumah ini dengan baik dan tepat waktu tetapi saat itu pihak bank menolak dengan penjelasan saya tidak punya dokumen apapun tentang kepemilikan rumah tersebut. Memang benar pemilik rumah ini sebelumnya adalah kawan saya Andi tetapi saat ini saya tidak tau lagi keberadaannya dan selama ini saya sudah melaksanakan transaksi dengannya, bagaimana solusinya Bang? Tolong dibantu dengan sangat, Abang tolong berikan penjelasan tentang hal ini,mohon maaf sebelumnya kalau ada beberapa kata yang kurang berkenan karena keterbatasan saya;
Terimakasih dan tetap semangat.
Salam kenal dan Tetap Semangat,
Senang sekali bisa berkenalan dengan Bapak Budi, saya turut prehatin dengan kondisi yang dialami saat ini berkenaan tentang rumah Bapak. Sebenarnya kejadian seperti ini sering terjadi di ddalam masyarakat kita (oper kredit) tetapi dengan keterbatasan pemahaman di sisi hukumnya membuat menjadi kendala dikemudian hari. Prinsip dasar para pihak terlibat dalam transaksi ini bukan hanya Bapak Amir dan Bapak Budi saja, tetapi melibatkan bank dan pihak keuarga dari kedua belah pihak.
Proses oper kredit rumah yang dibeli secara KPR, dapat dilakukan dengan melakukan oper kredit langsung lewat bank (dengan cara alih debitur) dan pengoperan hak dengan akta otentik notarial. Bila saat awal Bapak Budi melakukan oper kredit langsung maka bank akan melaksanakan nya dimana Bapak Budi dimintakan menandatangani segala legal papers nya. Memang hal ini sedikit rumit dan lama tetapi hal ini menjadi aman dari semua pihak dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Ada juga cara lain, pengorean dimuka notaries, hal ini bisa dilakukan lebih cepat dan tidak terlalu banyak procedural yang harus ditempuh nantinya, tetapi saya masih rekomendasikan proses dengan cara alih debitur di bank.
Beberapa catatan buat Bapak Budi, pengoperan kredit yang dilakukan dimuka notaries sesungguhnya hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja, artinya bila nanti dikemudian hari pembeli hendak mengoperkan lagi maka kita harus dapat menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam transaksi sebelumnya dan ini adalah mutlak.
Kondisi saat ini yang perlu dilakukan oleh Bapak Budi adalah;
Demikian Bapak Budi jawaban singkat yang bisa disampaikan dalam forum ini, bila ada hal lain yang perlu didiskusikan lebih lanjut maka dengan senang hati bila Ibu bisa ke markas kami.
WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi).. Read more
Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit.. Read more
Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian.. Read more
Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more
Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more
Bagaimana Mendaftarkan Hak Cipta ?.. Read more
Bagaimana Mendirikan CV (Camanditaire Vennoootschap)?.. Read more
Badan Usaha Apa yang Baik Buat Bisnis Saya?.. Read more