Oper Kredit

Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit

Abang Rian, salam kenal dan semangat pagi selalu, saya Budi, saya sekarang sangat frustasi dengan kondisi sekarang, dua hari lalu saya ke BTN dengan niat mengambil sertipikat rumah saya, saya selalu membayar cicilin rumah ini dengan baik dan tepat waktu tetapi saat itu pihak bank menolak dengan penjelasan saya tidak punya dokumen apapun tentang kepemilikan rumah tersebut. Memang benar pemilik rumah ini sebelumnya adalah kawan saya Andi tetapi saat ini saya tidak tau lagi keberadaannya dan selama ini saya sudah melaksanakan transaksi dengannya, bagaimana solusinya Bang? Tolong dibantu dengan sangat, Abang tolong berikan penjelasan tentang hal ini,mohon maaf sebelumnya kalau ada beberapa kata yang kurang berkenan karena keterbatasan saya;

Terimakasih dan tetap semangat.

Salam kenal dan Tetap Semangat,

Senang sekali bisa berkenalan dengan Bapak Budi, saya turut prehatin dengan kondisi yang dialami saat ini berkenaan tentang rumah Bapak. Sebenarnya kejadian seperti ini sering terjadi di ddalam masyarakat kita (oper kredit) tetapi dengan keterbatasan pemahaman di sisi hukumnya membuat menjadi kendala dikemudian hari. Prinsip dasar para pihak terlibat dalam transaksi ini bukan hanya Bapak Amir dan Bapak Budi saja, tetapi melibatkan bank dan pihak keuarga dari kedua belah pihak.

Proses oper kredit rumah yang dibeli secara KPR, dapat dilakukan dengan melakukan oper kredit langsung lewat bank (dengan cara alih debitur) dan pengoperan hak dengan akta otentik notarial. Bila saat awal Bapak Budi melakukan oper kredit langsung maka bank akan melaksanakan nya dimana Bapak Budi dimintakan menandatangani segala legal papers nya. Memang hal ini sedikit rumit dan lama tetapi hal ini menjadi aman dari semua pihak dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Ada juga cara lain, pengorean dimuka notaries, hal ini bisa dilakukan lebih cepat dan tidak terlalu banyak procedural yang harus ditempuh nantinya, tetapi saya masih rekomendasikan proses dengan cara alih debitur di bank.

Beberapa catatan buat Bapak Budi, pengoperan kredit yang dilakukan dimuka notaries sesungguhnya hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja, artinya bila nanti dikemudian hari pembeli hendak mengoperkan lagi maka kita harus dapat menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam transaksi sebelumnya dan ini adalah mutlak.

Kondisi saat ini yang perlu dilakukan oleh Bapak Budi adalah;

  1. Mencoba mencari tau dimana keberadaan dan kondisi Bapak Amir dan atau keluarga nya;
  2. Mengumpulkan segala bukti dimana menunjukan Bapak Budi telah melakukan pembayaran atas rumah tersebut selama ini;
  3. Mengumpulkan beberapa saksi yang berkaitan pernah terjadinya penjualan, biasanya kepala desa setempat mengetahui hal ini apa lagi saat Bapak Budi menempati rumah tersebut;
  4. Melihat dan menelaah kembali segala kwitansi yang pernah menjadi bagian dari transaksi ini;
  5. Bila ada seperti hubungan hutang piutang lainnya atas dasar rumah ini, maka perlu diperhatikan dan dikumpulkan dokumen yang terkait;
  6. Bisa menghubungi saya untuk langkas selanjutnya setelah kita dapat melihat apa saja yang kita miliki dan mengambil beberapa alternative hukum terapannya.

Demikian Bapak Budi jawaban singkat yang bisa disampaikan dalam forum ini, bila ada hal lain yang perlu didiskusikan lebih lanjut maka dengan senang hati bila Ibu bisa ke markas kami.


Wajib Pajak Orang Pribadi

WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi).. Read more


Oper Kredit

Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit.. Read more


Membuat Perjanjian Jilid 02

Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian.. Read more


Membuat Perjanjian Jilid 01

Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more


Klinik Hukum dan Bisnis

Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more


Hak Atas Kekayaan Intelektual

Bagaimana Mendaftarkan Hak Cipta ?.. Read more


Badan Usaha Jilid 02

Bagaimana Mendirikan CV (Camanditaire Vennoootschap)?.. Read more


Badan Usaha Jilid 01

Badan Usaha Apa yang Baik Buat Bisnis Saya?.. Read more