Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman
Abang Rian, salam kenal dulu, saya I Nyoman Ariani, beberapa waktu ini saya menjalankan usaha yang bergerak dalam bidang jasa pembangunan rumah tinggal. Sebagian besar pengguna jasa saya selalu memintakan kontrak dan perjanjian dari jasa tersebut dan saya belum banyak mengerti tentang membuat perjanjian yang benar dan aman. Bang tolong dijelaskan bagaimana membuat perjanjian yang benar dan aman itu, terimakasih sebelumnya dan selalu semangat.
Salam kenal dan Tetap Semangat,
Sebelumnya selamat Ibu sudah menjadi seorang wirausahawan yang pastinya banyak memberikan kontribusi untuk bangsa kita.
Pinsip dasar dari hubungan setiap pelaku dalam sebuah kegiatan usaha adalah kepercayaaan (trust) karenanya sering ditemui bahwa perjanjian hanya sebatas sesuatu yang disepakati dalam lisaln (gentlemen agreement) saja, tanpa ada hitam diatas putih. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan dalam dunia bisnis itu sendiri maka perjanjian seyogyanya dibuat tertulis dan menjadi sebuah kepastian hukum bagi pihak yang membuatnya dan menjaga kedudukan yang setara dinuka hukum “equal before the law”.
WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi).. Read more
Kepemilikan Rumah dengan Oper Kredit.. Read more
Apa Arti Materai dan Stempel Notaris dalam Dokumen atau Perjanjian.. Read more
Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more
Membuat Perjanjian yang Benar dan Aman.. Read more
Bagaimana Mendaftarkan Hak Cipta ?.. Read more
Bagaimana Mendirikan CV (Camanditaire Vennoootschap)?.. Read more
Badan Usaha Apa yang Baik Buat Bisnis Saya?.. Read more